Rakernas MA Dalam Pemberitaan Media
Jakarta | Portal Rakernas (23/9)
Rakernas MA 2011 telah berakhir Kamis kemarin (22/9). Yang berbeda dari Rakernas sebelumnya adalah nuansa pemanfaatan teknologi informasi yang sangat kental. Kejadian di ruang-ruang rapat tahunan MA ini langsung diwartakan ke penjuru dunia melalui Portal Rakernas. Kemudian, informasi di Portal ini disambungsiarkan oleh ratusan web dilingkungan peradilan. Tidak heran jika kita mengetik kata kunci “Rakernas Mahkamah Agung 2011’ di mesin pencari “google”, akan muncul ratusan alamat website peradilan yang memuat conten berita Rakernas.
Namun, dapat dipastikan website peradilan melihat Rakernas dari sudut pandang yang sama. Oleh karena, Redaksi mencoba menelusuri berita-berita online yang diturunkan oleh media massa sehingga bisa mengetahui bagaimana Rakernas MA 2011 dalam perspektif Media.
Pada saat pembukaan media rata-rata menyoroti pidato Ketua MA tentang pemberdayaan pengadilan tingkat banding. Berita ini diturunkan oleh Tribun News.Com dengan judul berita "Ribuan Hakim se-Indonesia Hadiri Rakernas MA". Hukum Online juga menulis perspektif yang sama dengan judul "Untuk Pengawasan, MA Andalkan Pengadilan Tinggi".
Ada juga Media yang menyoal anggaran yang dikeluarkan dalam Rakernas ini. Suara Merdeka, misalnya, versi onlinenya memilih judul berita “Rakernas MA, Habiskan Dana Rp 5 Miliar”. sedangkan Pos Kota menurunkan berita “Rakernas 1800 hakim Habiskan Dana 5 Milyar”.
Tema lain yang disorot media dari pidato pembukaan Ketua MA adalah tentang sistem kamar. Media yang secara spesifik menulis hal ini adalah Hukum Online, dengan judul berita "MA Launching Sistem Kamar Saat Rakernas". Detik.com juga mengangkat perspektif lain tentang sistem kamar ini dengan judul "MA Resmikan Sistem Kamar, Kasus Prita Diharap Tak Terulang".
Hukum Online juga mengangkat isu Landmark Decision, "Menunggu Landmark Decision dari Mahkamah Agung". Materi berita ini diperolehnya pada jumpa pers Ketua MA setelah seremoni pembukaan. Sedangkan Liputan6.com seperti dikutip juga oleh Oke Zone, dari press conference ini menurunkan berita "MA : Whistle Blower Bukan Pelaku Utama".
Hukum Online juga menyajikan berita lain namun terkait dengan Rakernas, yakni persidangan di Pengadilan Tipikor. Hukum Online menulis "Karena Rakernas MA, Hakim Tunda Sidang". Pidato Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Judisial, Dr. H. Ahmad Kamil, SH, MH, menjadi perhatian Hukum Online. Yang disorotinya tentang kemandirian anggaran peradilan dengan judul “MA Dukung Jumlah Anggaran Peradilan Tetap dalam APBN”. Sementara pada saat penutupan, Media Indonesia menulis berita "Tutup Rakernas, Harifin Menangis". Judul serupa diturunkan oleh Kantor Berita Antara, "Ketua MA Tutup Rakernas Titikan Air Mata".
Sementar Hukum Online menuliskan berita dengan judul "Rakernas Paperless ala-MA Berakhir" . Sementara Detik.com, menulis kritikan Ketua MA kepada Komisi Yudisial dengan judul, "Ketua MA Ilmu Anggota KY Jauh Dari Memadai" [an]
- Hasil Rumusan Rakernas Manado 2012
- Kali Kedua, Rakernas Dengan Paperless Berhasil
- Kain Bentenan Jadi Andalan
- Tak Sekedar Bunaken dan Bubur Manado
- Inilah Payung Hukum Sistem Kamar di MA
- Mengapa Harus Sistem Kamar?
- Dari Remunerasi hingga Promosi-Mutasi
- Penerapan Sistem Kamar di Mahkamah Agung (Paparan Waka MA Bidang Yudisial)
- Pemaparan Ketua Muda Pengawasan : Sistem Pemantapan Pengawasan Internal Dalam rangka Menuju Peradilan yang Agung
- Permasalahan Hukum lingkungan PTUN Jakarta
- Permasalahan Hukum PTUN Surabaya
- Permasalahan Hukum LIngkungan PTUN Medan
- Permasalahan Hukum Lingkungan PTUN Makassar
- Permasalahan Hukum Lingkungan PT Palangkaraya
- Permasalahan Hukum PT Padang


