Indonesia
Manado l Badilag.net
Mahkamah Agung tidak hanya menginginkan kesejahteraan hakim meningkat. MA juga menghendaki agar remunerasi untuk pegawai bisa mencapai 100 persen.
Hal itu ditegaskan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial Ahmad Kamil, saat memberi pengarahan dalam Rakernas MA di Manado, Senin (29/10/2012).
“Tidak ada diskriminasi antara hakim dan pegawai. Semua terbuka. Semua ada aturannya kenapa begini kenapa begitu,” ujar Ahmad Kamil.
Indonesia
MA terus memperjuangkan agar remunerasi diberikan secara penuh kepada aparat peradilan non-hakim. Sebab, setelah memperoleh tunjangan pejabat negara nanti, para hakim tidak lagi berhak mendapatkan remunerasi.
“Kita berusaha 1 Januari naik. Tapi takdir kita tidak tahu,” ujar Ahmad Kamil, yang disambut tepuk tangan meriah para peserta Rakernas.
Kenaikan remunerasi yang diinginkan MA bukan hanya dari 70 persen menjadi 100 persen. MA juga berharap agar jumlah remunerasi untuk tiap-tiap jabatan, mulai pelaksana hingga pejabat eselon I, mengalami peningkatan.
Saat ini, selain hanya memperoleh 70 persen remunerasi, aparat peradilan non-hakim juga memperoleh remunerasi yang relatif kecil bila dibandingkan dengan para pegawai pada level yang sama di kementerian/lembaga lain yang juga menerima remunerasi.
Di kementerian, ujar Ahmad Kamil, seorang pejabat eselon I menempati grade tertinggi sebagai penerima remunerasi. “Di MA, pejabat eselon I berada di grade ke-5 setelah Ketua MA, Wakil Ketua MA, Tuada dan hakim agung,” tuturnya.
Karena itu, bila pejabat eselon I di kementerian menerima remunerasi sekitar Rp 30 juta, saat ini pejabat eselon I di MA hanya memperoleh remunerasi sekitar Rp 15 juta.
“Nanti eselon I di MA akan berada di grade satu seperti di kementerian,” ujar Ahmad Kamil.
Namun upaya peningkatan remunerasi bukan tanpa syarat. “Syaratnya reformasi birokrasi harus ditingkatkan. Santai-santai saja tidak bisa. Reformasi birokrasi merupakan keniscayaan yang harus dilaksanakan,” tandas Ahmad Kamil.
Tim Quality Assurance yang melakukan penilaian terhadap MA serta sejumlah pengadilan tingkat pertama dan banding beberapa waktu lalu memberikan skor 70,59. Hasil itu, menurut Ahmad Kamil, ke depan harus ditingkatkan. “Tap-tiap pengadilan harus siap apabila diaudit oleh Tim Quality Assurance di masa mendatang,” tegasnya.
Pembangunan gedung
Remunerasi hanya salah satu yang diperjuangkan MA. Hal penting lainnya yang diperjuangkan MA adalah pembangunan gedung pengadilan, termasuk gedung MA sendiri.
“Kita punya road map pembangunan fisik. Pada tahun 2019 diharapkan semua gedung pengadilan tingkat pertama dan banding dan perumahan sudah lengkap isinya,” ujar Ahmad Kamil.
Dengan begitu, imbuh Ahmad Kamil, kelak para hakim yang dimutasi hanya tinggal membawa keluarga. “Ini ada pesan dari Dharmayukti. Kalau mutasi, tolong istri dibawa,” selorohnya.
Pembangunan fisik juga dilakukan terhadap gedung MA, khususnya untuk ruangan para hakim agung, yang akan berada di lantai 14. Pembangunan ini dimulai tahun depan dan diperkirakan dapat rampung selama tiga tahun.
“Kita tidak bisa bim salabim, apalagi soal uang. Sebab kita tidak menentukan nasib kita sendiri. Ada pihak-pihak lain yang menentukan,” tutur Ahmad Kamil.
TI untuk Promosi-Mutasi
Hal lain yang sedang dipersiapkan MA ialah pembaruan manejemen kepegawaian. Saat ini MA menggodok apa yang disebut dengan profil kompetensi. Diharapkan pada tahun 2013 profil kompetensi tersebut sudah tersusun.
“Dengan profil kompetensi akan jelas indikator-indikator untuk menjadi ketua, panmud, dan lain-lain,” ungkap Ahmad Kamil.
Untuk keperluan ini, MA mengoptimalkan teknologi informasi. Jika sistem dan perangkat teknologi itu sudah jadi, maka akan diberlakukan untuk semua lingkungan peradilan.
“Nanti tidak ada like and dislike. Pakai komputer semua. Mudah-mudahan dalam dua tahun sudah jalan semua,” tambah Ahmad Kamil.
Meski demikian, untuk jabatan-jabatan tertentu, MA tidak hanya mengandalkan TI. MA juga akan menggelar fit and proper test.
(hermansyah l ridwan anwar)
- Hasil Rumusan Rakernas Manado 2012
- Kali Kedua, Rakernas Dengan Paperless Berhasil
- Kain Bentenan Jadi Andalan
- Tak Sekedar Bunaken dan Bubur Manado
- Inilah Payung Hukum Sistem Kamar di MA
- Mengapa Harus Sistem Kamar?
- Dari Remunerasi hingga Promosi-Mutasi
- Penerapan Sistem Kamar di Mahkamah Agung (Paparan Waka MA Bidang Yudisial)
- Pemaparan Ketua Muda Pengawasan : Sistem Pemantapan Pengawasan Internal Dalam rangka Menuju Peradilan yang Agung
- Permasalahan Hukum lingkungan PTUN Jakarta
- Permasalahan Hukum PTUN Surabaya
- Permasalahan Hukum LIngkungan PTUN Medan
- Permasalahan Hukum Lingkungan PTUN Makassar
- Permasalahan Hukum Lingkungan PT Palangkaraya
- Permasalahan Hukum PT Padang



Comments
RSS feed for comments to this post